WARTASPORT.com – Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menekankan, bahwa pendataan non ASN ataupun tenaga honorer bertujuan supaya pemerintah untuk dapat memetakan serta mengetahui jumlahnya tenaga non ASN ataunpun tenaga honorer.
Namun demikian, bukan berarti bahwa dengan diketahuinya hasil jumlah tersebut, para tenaga honorer ataupun non ASN bisa langsung meraih status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa adanya proses seleksi.
Pada hari Senin, 10 Oktober 2022. Satya Pratama mengatakan “Pendataan tenaga non ASN tersebut bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah sebagai data dasar tenaga non-ASN”.
BKN juga telah mencatat tenaga non ASN/honorer yang terdata per 5 Oktober 2022 adalah sebanyak 2.215.542 orang. Data ini terdiri dari 335.639 daftar tenaga non ASN di ruang lingkup instansi pusat dan 1.879.903 di instansi pemerintah daerah. Dan selanjutnya, data non ASN tersebut nantinya akan diwajibkan untuk mengikuti tes atau seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun seleksi PPPK.
“Rekrutmen ASN tetap melalui seleksi. Saya sarankan untuk menunggu pengumuman resmi dari Kementerian PANRB, karena saat ini sedang dibahas intensif oleh kementerian, lembaga terkait,” sambung Satya.
BKN juga mencatat 152.803 tenaga non-ASN yang tidak sesuai dengan kriteria dari Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022. Kriteria tersebut seperti pengemudi, Satuan Pengamanan dan tenaga kebersihan. Karena menurut BKN, posisi tersebut akan dialihkan menjadi tenaga alih daya (Outsourcing).
Sementara itu, BKN meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga dan juga pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi dan validasi data kembali daftar tenaga non-ASN yang jabatannya tidak sesuai dengan kriteria dari MenPANRB.
Merujuk kepada Surat Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB nomor B/1971/SM.01.00/2022 tanggal 7 Oktober 2022 tentang Nomenklatur Jabatan di Dalam Pendataan Non ASN. Hal tersebut sudah disampaikan kepada PPK instansi melalui Surat BKN Nomor 33302/B-SI.01.01/SD/K/2022 tentang Jabatan yang tidak sesuai dengan Kententuan Pendataan Tenaga non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.